Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Tulungagung, Jawa Timur – Peredaran gelap narkoba di Kabupaten Tulungagung terus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Sepanjang Januari hingga 17 September 2024, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 81 kasus, dengan 92 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, 87 tersangka berperan sebagai pengedar, terdiri dari 86 laki-laki dan 1 perempuan. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Tulungagung masih menjadi ancaman serius.

"Jika dirata-rata, dalam 1 bulan ada 10 pengedar yang ditangkap di wilayah hukum Polres Tulungagung. Artinya, setiap 3 hari sekali ada pengedar narkoba yang berhasil kita tangkap," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, pada Rabu (18/9/2024).

Sabu-Sabu, Ekstasi, dan Pil Dobel L: Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup fantastis. Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1,3 kg sabu-sabu senilai sekitar Rp 1,3 miliar. Selain itu, 463 butir ekstasi dan 83.389 butir pil dobel L juga berhasil diamankan.

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Tidak hanya itu, 80.708 butir psikotropika juga disita, terdiri dari 80.130 butir Dextromethorphan, 225 butir Alprazolam, 5 butir Alganax, dan 128 butir Clonazepam.

Kedungwaru dan Ngunut: Titik Panas Peredaran Narkoba

Data yang dihimpun Polres Tulungagung menunjukkan bahwa Kecamatan Kedungwaru menjadi titik panas peredaran narkoba dengan 16 perkara, atau setara 20 persen dari total kasus. Posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Ngunut dengan 16 perkara atau 16 persen.

Sementara itu, Kecamatan Tulungagung berada di posisi ketiga dengan 9 perkara atau 11 persen. Sisanya, Kecamatan Sumbergempol 7 perkara, Ngantru 6 perkara, Boyolangu 6 perkara, Rejotangan 5 perkara, Kauman 5 perkara, Campurdarat 4 perkara, Tanggunggunung 2 perkara, Gondang 2 perkara, dan Karangrejo, Besuki, Pagerwojo, serta Pakel masing-masing 1 perkara.

Tiga kecamatan lain, yaitu Sendang, Kalidawir, dan Pucanglaban, tidak ada temuan kasus.

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Residivis: Ancaman yang Tak Kunjung Padam

Dari 92 tersangka yang ditangkap, 4 di antaranya berstatus residivis. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Tulungagung melibatkan jaringan yang terorganisir dan sulit dihentikan.

Upaya Penegakan Hukum yang Lebih Tegas: Penggunaan Pasal TPPU

Menanggapi situasi ini, Kapolres Tulungagung menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus narkoba.

"Kami akan menjerat para pengedar narkoba dengan Pasal TPPU. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan cara memotong aliran dana yang digunakan untuk membeli narkoba," tegas Kapolres.

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

Menelisik Lebih Jauh: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Peredaran Narkoba di Tulungagung

Peredaran narkoba di Tulungagung merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Letak Geografis: Tulungagung berada di jalur lintas selatan Jawa Timur, yang menjadi jalur perlintasan barang ilegal, termasuk narkoba.
  • Kemiskinan: Tingkat kemiskinan yang relatif tinggi di beberapa wilayah di Tulungagung menjadi faktor pendorong bagi sebagian masyarakat untuk terlibat dalam peredaran narkoba.
  • Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

  • Kurangnya Kesadaran: Kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba menjadi faktor yang mempermudah peredaran narkoba di Tulungagung.
  • Minimnya Fasilitas Rehabilitasi: Keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Tulungagung menjadi kendala dalam upaya pemulihan para pecandu.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba: Sinergi dan Kolaborasi

Untuk menekan peredaran narkoba di Tulungagung, dibutuhkan upaya pencegahan dan pemberantasan yang komprehensif. Sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam upaya ini, antara lain:

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU

  • Peningkatan Peran Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan peran aktif dalam melaporkan kasus narkoba sangat penting.
  • Penguatan Penegakan Hukum: Penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pengedar narkoba sangat penting untuk memberikan efek jera. Penggunaan Pasal TPPU dalam penanganan kasus narkoba diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan untuk membeli narkoba.
  • Peningkatan Fasilitas Rehabilitasi: Peningkatan fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkoba sangat penting untuk membantu para pecandu pulih dari ketergantungan narkoba.
  • Peningkatan Program Pencegahan: Program pencegahan narkoba di sekolah dan masyarakat harus ditingkatkan untuk mencegah generasi muda terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Membangun Tulungagung Bebas Narkoba: Sebuah Harapan Bersama

Peredaran narkoba di Tulungagung merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara serius. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Tulungagung dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.

Kesimpulan

Peredaran gelap narkoba di Tulungagung masih menjadi ancaman serius. Polres Tulungagung terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus. Penggunaan Pasal TPPU dalam penanganan kasus narkoba diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan untuk membeli narkoba. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, diharapkan Tulungagung dapat menjadi wilayah yang bebas dari narkoba.

Tulungagung: Perburuan Pengedar Narkoba Tak Pernah Padam, Kapolres Perintahkan Penggunaan Pasal TPPU
[RELATED]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *